Tuesday 19 March 2013

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PROSES ORGANISASI INFORMASI DI PERPUSTAKAAN

Oleh : Itmamudin, SS

A.   Pendahuluan
Dalam dua dasa warsa terakhir, teknologi berkembang begitu cepat. Banyak aspek kehidupan akhirnya berubah, termasuk perubahan perilaku masyarakat karena adanya teknologi informasi, dimulai dengan penemuan komputer pribadi di era tahun 1980an dan mulai banyak digunakan pada dasa warsa terakhir abad 20 benar-benar telah menjadi pola kerja, pola kehidupan dan berbagai aspek lain seperti penyimpanan data, penyediaan data serta penyajian data. Hal ini harus disadari oleh pustakawan untuk mengadaptasi perubahan ini.
     Dalam prakteknya teknologi informasi sangat membantu semua aspek pekerjaan pustakawan di   
      perpustakaan. Dari mulai kegiatan pengadaan bahan pustaka, pengolahan, sirkulasi, sistem temu balik
      informasi dan lain sebagainya. Kegiatan ini dikenal dalam perpustakaan sebagai kegiatan organisasi
      informasi.
Menurut Yuyu Yulia (2008:1.2) Organisasi informasi merupakan pelbagai kegiatan yang bertujuan supaya setiap bahan pustaka dalam koleksi perpustakaan dapat :
1.   Diketahui tempat fisiknya melalui nomor panggil
Disini peran katalog sebagai wakil dokumen dibutuhkan oleh pengunjung perpustakaan untuk mengetahui keberadaan sebuah koleksi dan juga temu kembali informasi.
2.   Dikenali melalui sajian ringkas dari bahan pustaka yang disebut dengan cantuman bibliografis.
Disini peran cantuman yang ditempelkan pada dokumen fisik buku yang berada dijajaran rak atau disajikan di rak berperan sekali dalam menemukan kembali informasi yang diinginkan
Dari pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa teknologi informasi sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengolahan informasi dan juga temu kembali informasi untuk memudahkan petugas dan pengunjung perpustakaan, baik ketika menjajarkan koleksi di rak maupun pada saat temu kembali informasi.     


B.   Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejauhmana peranan teknologi informasi dalam kegiatan organisasi informasi di perpustakaan.
Hal ini sangat berguna dalam pengembangan kegiatan organisasi informasi, karena hasil dari kegiatan ini sangat diperlukan oleh pengunjung perpustakaan dan juga petugas perpustakaan dalam temu kembali informasi.
Informasi Lengkap Klik Disini

PERAN PUSTAKAWAN SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DI PERPUSTAKAAN


Oleh :
Itmamudin, SS

Dalam makalah ini penulis menyampaikan beberapa hal terkait dengan peran pustakawan sebagai makhluk sosial di perpustakaan. Untuk memudahkan penulis dalam menyampaikan makalah ini, penulis sampaikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut, pendahuluan, tugas utama pustakawan di perpustakaan, peran pustakawan sebagai tenaga fungsional di perpustakaan, dan peran pustakawan sebagai makhluk sosial di perpustakaan, penutup

A.   Pendahuluan
Pustakawan dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan penilaian terhadap materi. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya. Hal ini terjadi karena kebutuhan masyarakat akan perpustakaan belum seperti kebutuhan mereka akan profesi yang lain.

LAYANAN DIGITAL LOCAL CONTENTS UPT PERPUSTAKAAN STAIN SALATIGA

Oleh : Itmamudin, SS


A.     PENDAHULUAN
Ada ungkapan “Library is  the heart of Institution and the heart of everyone’’ makna dari ungkapan tersebut perpustakaan diartikan sebagai bagian yang sangat vital atau sangat penting dalam sebuah institusi pendidikan. Begitu pentingnya peran perpustakaan dianalogikan seperti jantung yang menjadi pusat peredaran darah bagi manusia. Tak terkecuali perguruan tinggi, yang menjadikan perpustakaan sebagai jantungnya perguruan tinggi.  
Tulisan lengkap Klik disini

ANALISIS TERHADAP PENGEMBANGAN SISTEM


Oleh : Itmamudin 
A.   Pendahuluan
UPT Perpustakaan STAIN Salatiga merupakan salah satu perpustakaan perguruan tinggi agama yang berada pada naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang terus melakukan pengembangan diberbagai bidang. Dari mulai pengembangan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan koleksi hingga pengembangan sistem informasi dan pelayanan perpustakaan
Tulisan lengkap Klik disini

Monday 18 March 2013

USER EDUCATON (PENDIDIKAN PEMUSTAKA) : Upaya Mendekatkan Perpustakaan dengan Mahasiswa

Oleh :
Itmamudin, SS 

Keberadaan perpustakaan pada suatu lembaga pendidikan terutama pendidikan tinggi mutlak ada dan sangat diperlukan. Begitu pentingnya peranan perpustakaan ini, sehingga dapat dikatakan bahwa eksistensi perpustakaan berperan sebagai jantungnya perguruan tinggi (Lasa, 86 : 74).
Hal tersebut dilandasi dengan fungsi perpustakaan yang berupaya memberikan dan melengkapi fasilitas membaca untuk kepentingan pendidikan, rekreatif dan penelitian. Melalui kegiatan perpustakaan yang meliputi kegiatan mengadakan dan mengumpulkan, mengolah, dan melestarikan, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan kurikulum, hal ini diharapkan dapat memperkaya khasanah keilmuan dan wawasan pemahaman bagi seluruh civitas akademika STAIN Salatiga.

PUSTAKAWAN HARUS PROFESIONAL : Menuju Sertifikasi Pustakawan



Itmamudin, SS
Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kota Salatiga


A.      Realita Eksistensi Pustakawan
Pustakawan dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan besar kecilnya materi yang diperoleh. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya.
Hal ini terjadi karena kebutuhan masyarakat akan perpustakaan belum seperti kebutuhan mereka akan profesi yang lain. Mereka lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi terlebih dahulu sebelum menjadikan perpustakaan sebagai prioritas utama mereka.  wiji suwarno (2010 : 46) mengatakan bahwa perpustakaan masih merupakan keinginan (wants) dari pada kebutuhan (needs) bagi sementara orang. Ini artinya bahwa kesadaran dan kepentingan mereka terhadap perpustakaan sebagai sumber informasi mulai ada, mulai menggejala dan berkembang tetapi belum menjadi prioritas yang utama. Satu contoh dalam dunia kampus, sebenarnya banyak mahasiswa yang ingin berkunjung ke perpustakaan, ingin membaca buku, ingin meminjam buku, dan seterusnya, namun itu baru sebatas keinginan saja, belum diwujudkan dalam tindakan nyata dengan datang ke perpustakaan, kemudian di sana membaca buku, meminjam buku dan seterusnya.

Friday 8 March 2013

UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
Menimbang  :  a.   bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b.    bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.    bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d.    bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Mengingat    :  Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Kode Etik Pustakawan

KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.