UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,
perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu
ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam;
d.
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan
masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara
komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;