Showing posts with label pustakawan. Show all posts
Showing posts with label pustakawan. Show all posts

Tuesday, 19 March 2013

PERAN PUSTAKAWAN SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DI PERPUSTAKAAN


Oleh :
Itmamudin, SS

Dalam makalah ini penulis menyampaikan beberapa hal terkait dengan peran pustakawan sebagai makhluk sosial di perpustakaan. Untuk memudahkan penulis dalam menyampaikan makalah ini, penulis sampaikan dalam sistematika penulisan sebagai berikut, pendahuluan, tugas utama pustakawan di perpustakaan, peran pustakawan sebagai tenaga fungsional di perpustakaan, dan peran pustakawan sebagai makhluk sosial di perpustakaan, penutup

A.   Pendahuluan
Pustakawan dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan penilaian terhadap materi. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya. Hal ini terjadi karena kebutuhan masyarakat akan perpustakaan belum seperti kebutuhan mereka akan profesi yang lain.

ANALISIS TERHADAP PENGEMBANGAN SISTEM


Oleh : Itmamudin 
A.   Pendahuluan
UPT Perpustakaan STAIN Salatiga merupakan salah satu perpustakaan perguruan tinggi agama yang berada pada naungan Kementerian Agama Republik Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang terus melakukan pengembangan diberbagai bidang. Dari mulai pengembangan sarana prasarana, pengembangan sumber daya manusia, pengembangan koleksi hingga pengembangan sistem informasi dan pelayanan perpustakaan
Tulisan lengkap Klik disini

Monday, 18 March 2013

PUSTAKAWAN HARUS PROFESIONAL : Menuju Sertifikasi Pustakawan



Itmamudin, SS
Ketua Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kota Salatiga


A.      Realita Eksistensi Pustakawan
Pustakawan dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan besar kecilnya materi yang diperoleh. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya.
Hal ini terjadi karena kebutuhan masyarakat akan perpustakaan belum seperti kebutuhan mereka akan profesi yang lain. Mereka lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi terlebih dahulu sebelum menjadikan perpustakaan sebagai prioritas utama mereka.  wiji suwarno (2010 : 46) mengatakan bahwa perpustakaan masih merupakan keinginan (wants) dari pada kebutuhan (needs) bagi sementara orang. Ini artinya bahwa kesadaran dan kepentingan mereka terhadap perpustakaan sebagai sumber informasi mulai ada, mulai menggejala dan berkembang tetapi belum menjadi prioritas yang utama. Satu contoh dalam dunia kampus, sebenarnya banyak mahasiswa yang ingin berkunjung ke perpustakaan, ingin membaca buku, ingin meminjam buku, dan seterusnya, namun itu baru sebatas keinginan saja, belum diwujudkan dalam tindakan nyata dengan datang ke perpustakaan, kemudian di sana membaca buku, meminjam buku dan seterusnya.

Friday, 8 March 2013

UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
     
Menimbang  :  a.   bahwa dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan nasional;
b.    bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional, perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.    bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam;
d.    bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;

Mengingat    :  Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Kode Etik Pustakawan

KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.

Wednesday, 25 January 2012

PROFESI PUSTAKAWAN “Bagai Tamu Di Rumah Sendiri” Oleh : Itmamudin, SS



Pustakawan dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada  perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan penilaian terhadap materi. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya.

Wednesday, 14 December 2011

Tenaga Perpustakaan Masih Belum Memadai

Perpustakaan merupakan jantungnya sekolah, tanpa perpustakaan sekolah tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Idealnya setiap sekolah harus memiliki perpustakaan dan juga pustakawan. Namun dari sekian banyak sekolah yang ada baik di perkotaan maupun di pedesaan saat ini masih banyak belum memiliki perpustakaan dan tenaga pustakawan, padahal satu sisi mereka dituntut untuk dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan baik dan menghasilkan output yang baik. Namun sarana prasaran sekolah belum dipenuhi, sehingga akhirnya sekolah hanya mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan ala kadarnya saja, sehingga output yang dimiliki sebagian sekolah belum maksimal.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional Surya Dharma mengatakan, Kamis (28/5), ketersediaan tenaga perpustakaan masih terbatas. Baru terdapat 221 tenaga fungsional pustakawan di sekolah-sekolah yang telah memiliki perpustakaan. Saat ini, sekitar 16.000 sekolah sudah memiliki perpustakaan yang memenuhi standar.