- Pustakawan harus profesional Klik disini
- Etika Profesi Pustakawan Klik disini
Thursday, 21 March 2013
Artikel Tentang Pustakawan
Tuesday, 19 March 2013
PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DALAM PROSES ORGANISASI INFORMASI DI PERPUSTAKAAN
Oleh : Itmamudin, SS
A. Pendahuluan
Dalam
dua dasa warsa terakhir, teknologi berkembang begitu cepat. Banyak
aspek kehidupan akhirnya berubah, termasuk perubahan perilaku masyarakat
karena adanya teknologi informasi, dimulai dengan penemuan komputer
pribadi di era tahun 1980an dan mulai banyak digunakan pada dasa warsa
terakhir abad 20 benar-benar telah menjadi pola kerja, pola kehidupan
dan berbagai aspek lain seperti penyimpanan data, penyediaan data serta
penyajian data. Hal ini harus disadari oleh pustakawan untuk
mengadaptasi perubahan ini.
Dalam
prakteknya teknologi informasi sangat membantu semua aspek pekerjaan
pustakawan di
perpustakaan. Dari mulai kegiatan pengadaan bahan pustaka,
pengolahan, sirkulasi, sistem temu balik
informasi dan lain sebagainya.
Kegiatan ini dikenal dalam perpustakaan sebagai kegiatan organisasi
informasi.
Menurut
Yuyu Yulia (2008:1.2) Organisasi informasi merupakan pelbagai kegiatan
yang bertujuan supaya setiap bahan pustaka dalam koleksi perpustakaan
dapat :
1. Diketahui tempat fisiknya melalui nomor panggil
Disini
peran katalog sebagai wakil dokumen dibutuhkan oleh pengunjung
perpustakaan untuk mengetahui keberadaan sebuah koleksi dan juga temu
kembali informasi.
2. Dikenali melalui sajian ringkas dari bahan pustaka yang disebut dengan cantuman bibliografis.
Disini
peran cantuman yang ditempelkan pada dokumen fisik buku yang berada
dijajaran rak atau disajikan di rak berperan sekali dalam menemukan
kembali informasi yang diinginkan
Dari
pendapat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa teknologi informasi
sangat diperlukan untuk mempercepat proses pengolahan informasi dan juga
temu kembali informasi untuk memudahkan petugas dan pengunjung
perpustakaan, baik ketika menjajarkan koleksi di rak maupun pada saat
temu kembali informasi.
B. Tujuan
Adapun
tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui sejauhmana
peranan teknologi informasi dalam kegiatan organisasi informasi di
perpustakaan.
Hal
ini sangat berguna dalam pengembangan kegiatan organisasi informasi,
karena hasil dari kegiatan ini sangat diperlukan oleh pengunjung
perpustakaan dan juga petugas perpustakaan dalam temu kembali informasi.
Informasi Lengkap Klik Disini
Informasi Lengkap Klik Disini
PERAN PUSTAKAWAN SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL DI PERPUSTAKAAN
Oleh :
Itmamudin, SS
Dalam
makalah ini penulis menyampaikan beberapa hal terkait dengan peran
pustakawan sebagai makhluk sosial di perpustakaan. Untuk memudahkan
penulis dalam menyampaikan makalah ini, penulis sampaikan dalam
sistematika penulisan sebagai berikut, pendahuluan, tugas utama
pustakawan di perpustakaan, peran pustakawan sebagai tenaga fungsional
di perpustakaan, dan peran pustakawan sebagai makhluk sosial di
perpustakaan, penutup
A. Pendahuluan
Pustakawan
dan perpustakaan merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua
sisi mata uang, dimana ada perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus
ada pustakawan. Namun pada kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang
di dalamnya tidak ada pustakawan. Sehingga perpustakaan tidak dapat
menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Bagi kebanyakan orang,
profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu diperhitungkan,
karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan penilaian
terhadap materi. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk pustakawan
saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain
misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya. Hal ini
terjadi karena kebutuhan masyarakat akan perpustakaan belum seperti
kebutuhan mereka akan profesi yang lain.
LAYANAN DIGITAL LOCAL CONTENTS UPT PERPUSTAKAAN STAIN SALATIGA
Oleh : Itmamudin, SS
A. PENDAHULUAN
Ada ungkapan “Library is the heart of Institution and the heart of everyone’’
makna dari ungkapan tersebut perpustakaan diartikan sebagai bagian yang
sangat vital atau sangat penting dalam sebuah institusi pendidikan.
Begitu pentingnya peran perpustakaan dianalogikan seperti jantung yang
menjadi pusat peredaran darah bagi manusia. Tak terkecuali perguruan
tinggi, yang menjadikan perpustakaan sebagai jantungnya perguruan
tinggi.
Tulisan lengkap Klik disini
Tulisan lengkap Klik disini
ANALISIS TERHADAP PENGEMBANGAN SISTEM
Oleh : Itmamudin
A. Pendahuluan
UPT
Perpustakaan STAIN Salatiga merupakan salah satu perpustakaan perguruan
tinggi agama yang berada pada naungan Kementerian Agama Republik
Indonesia. Sejak berdiri hingga sekarang terus melakukan pengembangan
diberbagai bidang. Dari mulai pengembangan sarana prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, pengembangan koleksi hingga
pengembangan sistem informasi dan pelayanan perpustakaan
Tulisan lengkap Klik disini
Tulisan lengkap Klik disini
Monday, 18 March 2013
USER EDUCATON (PENDIDIKAN PEMUSTAKA) : Upaya Mendekatkan Perpustakaan dengan Mahasiswa
Oleh :
Itmamudin, SS
Keberadaan perpustakaan pada suatu lembaga pendidikan
terutama pendidikan tinggi mutlak ada dan sangat diperlukan. Begitu pentingnya
peranan perpustakaan ini, sehingga dapat dikatakan bahwa eksistensi
perpustakaan berperan sebagai jantungnya perguruan tinggi (Lasa, 86 : 74).
Hal
tersebut dilandasi dengan fungsi perpustakaan yang berupaya memberikan dan
melengkapi fasilitas membaca untuk kepentingan pendidikan, rekreatif dan
penelitian. Melalui kegiatan perpustakaan yang meliputi kegiatan mengadakan dan
mengumpulkan, mengolah, dan melestarikan, dan menyebarluaskan informasi sesuai dengan
kurikulum, hal ini diharapkan dapat memperkaya khasanah keilmuan dan wawasan
pemahaman bagi seluruh civitas akademika STAIN Salatiga.
PUSTAKAWAN HARUS PROFESIONAL : Menuju Sertifikasi Pustakawan
Itmamudin,
SS
Ketua
Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) Kota Salatiga
A.
Realita Eksistensi
Pustakawan
Pustakawan dan perpustakaan
merupakan sesuatu yang tak terpisahkan, seperti dua sisi mata uang, dimana ada
perpustakaan, maka idealnya disitu juga harus ada pustakawan. Namun pada
kenyataanya, banyak sekali perpustakaan yang di dalamnya tidak ada pustakawan.
Sehingga perpustakaan tidak dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.
Bagi kebanyakan orang, profesi pustakawan merupakan profesi yang belum terlalu
diperhitungkan, karena kebanyakan mereka menilai sebuah profesi diukur dengan besar
kecilnya materi yang diperoleh. Sementara perhatian pemerintah sendiri untuk
pustakawan saat ini juga belum seperti perhatiannya kepada profesi yang lain
misalnya profesi dokter, hakim, jaksa dan profesi lainya.
Hal ini terjadi karena kebutuhan
masyarakat akan perpustakaan belum seperti kebutuhan mereka akan profesi yang
lain. Mereka lebih cenderung untuk memenuhi kebutuhan sosial ekonomi terlebih
dahulu sebelum menjadikan perpustakaan sebagai prioritas utama mereka. wiji suwarno (2010 : 46) mengatakan bahwa
perpustakaan masih merupakan keinginan (wants)
dari pada kebutuhan (needs) bagi
sementara orang. Ini artinya bahwa kesadaran dan kepentingan mereka terhadap
perpustakaan sebagai sumber informasi mulai ada, mulai menggejala dan
berkembang tetapi belum menjadi prioritas yang utama. Satu contoh dalam dunia
kampus, sebenarnya banyak mahasiswa yang ingin berkunjung ke perpustakaan,
ingin membaca buku, ingin meminjam buku, dan seterusnya, namun itu baru sebatas
keinginan saja, belum diwujudkan dalam tindakan nyata dengan datang ke
perpustakaan, kemudian di sana membaca buku, meminjam buku dan seterusnya.
Friday, 8 March 2013
UNDANG-UNDANG PERPUSTAKAAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 43 TAHUN 2007
TENTANG
PERPUSTAKAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perpustakaan sebagai
wahana belajar sepanjang hayat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang
demokratis serta bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan
nasional;
b.
bahwa sebagai salah satu upaya untuk memajukan kebudayaan nasional,
perpustakaan merupakan wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa;
c.
bahwa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa, perlu
ditumbuhkan budaya gemar membaca melalui pengembangan dan pendayagunaan
perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak,
dan/atau karya rekam;
d.
bahwa ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan perpustakaan
masih bersifat parsial dalam berbagai peraturan sehingga perlu diatur secara
komprehensif dalam suatu undang-undang tersendiri;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
sampai dengan huruf d, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Perpustakaan;
Mengingat : Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Kode Etik Pustakawan
KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
Pustakawan adalah seorang yang berkarya secara profesional dibidang perpustakaan dan dokumentasi, yang sadar pentingnya sosialisasi profesi Pustakawan kepada masyarakat luas, dan perlu menyusun etika sebagai pedoman kerja.
Di alam keterbukaan informasi, perlu ada kebebasan intelektual dan memperluas akses informasi bagi kepentingan masyarakat luas. Pustakawan ikut melaksanakan kelancaran arus informasi dan pemikiran yang bertanggung jawab bagi keperluan generasi sekarang dan yang akan datang. Pustakawan berperan aktif melakukan tugas sebagai pembawa perubahan dan meningkatkan kecerdasan masyarakat untuk mengantisipasi perkembangan dan perubahan di masa depan.
Prinsip yang tertuang dalam Kode Etik ini merupakan kaidah umum Pustakawan Indonesia.
Subscribe to:
Posts (Atom)